Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut

    Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut
    Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut

    Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 21 September 2024, ini mengakibatkan seorang pria berusia 22 tahun berinisial DJ meninggal dunia. Senin (07/08/2024).

    Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. "Pelaku menuduh rekan korban telah mencuri handphone miliknya. Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pelaku kemudian melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat, " ujar Kapolres.

    "Pada malam kejadian, tersangka N (19) bersama rekannya, G (20), mendatangi korban DJ di sebuah warung di kawasan Citepus. Mereka mengajak korban untuk membicarakan masalah yang berhubungan dengan dugaan pencurian handphone. Pembicaraan tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga pelaku mengajak korban ke pinggir pantai sambil meminum alkohol." Ungkap AKBP Samian Kepada Media.

    "Ketika berada di pinggir pantai, tiba-tiba tersangka N menikam korban di bagian leher. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menyerang hingga korban tewas. Selanjutnya, pelaku bersama rekannya berusaha menguburkan korban di pinggir pantai, " jelas AKBP Samian.

    "Setelah itu, tersangka E (49), yang diduga menjadi dalang penyembunyian jasad korban, memerintahkan tersangka lainnya untuk memindahkan jasad ke lokasi lain di kebun daerah Cisolok, guna menyembunyikan kejahatan." Pungkas Samian.

    "Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka. Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan terhadap korban. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah cangkul yang diduga digunakan para tersangka saat berusaha mengubur jasad korban di pantai. Pakaian milik korban juga turut diamankan, termasuk sebuah jaket berwarna hitam cream dengan merek Kamikaje, sebuah celana panjang abu-abu, serta kaos berwarna merah. Selain itu, barang bukti lainnya berupa celana panjang levis berwarna hitam yang juga milik korban. Sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti." Beber Samian.

    "Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Jelas Kapolres.

    Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu, mereka dijerat dengan Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan kematian dan menghalangi proses hukum, sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad korban." tutup AKBP Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar SMP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba Di Beirut Lebanon
    Kontingen Garuda Satgas BGC 39 F Monusco Berikan Bantuan Dana Untuk Masjid Said Di Kanyasi Village, Kongo
    Wakapuspen TNI Buka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Citra Dana Yasa
    Jumat Berkah, Kaposlek Nagrak Bagikan Bantuan Sosial kepada Ema iti
    Kababinkum TNI Membuka Acara Annual Meeting Cooperation TNI-ICRC Tahun 2025
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polrea Sukabumi  Laksanakan DDS dan Cooling System untuk Jaga Kamtibmas
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Laksanakan Safari Subuh Berjamaah untuk Pererat Silaturahmi dan Kamtibmas
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis, Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Masyarakat
    Patroli Dialogis oleh Polsek Caringin Polres Sukabumi
    JBhabinkamtibmas  Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi diDesa Caringin Gelar DDS untuk Jaga Kamtibmas dan Waspadai Kejahatan
    Kapolres Sukabumi Salurkan Bantuan di Lokasi Pengungsian Palabuhanratu
    Kapolres Sukabumi Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Kunjungi Pospam Exit Tol Parungkuda, Serahkan Bingkisan Peduli untuk Petugas Bersama Polsek Parungkuda Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi di Desa Buniwangi Jalin Kedekatan dengan Warga melalui Giat Anjangsana/DDS
    Polsek Nyalindung Laksanakan Patroli Biru untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi  Gelar Patroli Biru Antisipasi Gukamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Cikiray Gelar Anjangsana: Memperkuat Silaturahmi dan Keamanan Warga
    Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug dalam Cooling System Pilkada 2024 di Desa Tenjolaya
    Pospam Terpadu Exit Tol Parungkuda Pastikan Arus Lalin Natal dan Tahun Baru Aman dan Kondusif
    Bhabinkamtibmas Desa Cikiray Polsek Cikidang Polres Sukabumi Lakukan Giat Anjangsana untuk Jalin Silaturahmi dan Sosialisasi Keamanan
    Kegiatan Safari Shalat Subuh di Masjid Besar Nuurul Bayan Polsek Kalapanunggal

    Ikuti Kami