Sambang Warga Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sosialisasi PILKADA Damai di Desa Cisitu

    Sambang Warga Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sosialisasi PILKADA Damai di Desa Cisitu
    Sambang Warga Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sosialisasi PILKADA Damai di Desa Cisitu

    Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berlangsung dengan aman dan kondusif. Dalam kesempatan tersebut, Briptu Erdian memberikan himbauan kepada warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PILKADA. Adapun pesan-pesan penting yang disampaikan adalah:

    1. Tidak Menyebarkan Berita Hoaks – Diharapkan warga tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat memicu ketegangan.
    2. Tidak Mempolitisi Isu SARA – Menghindari politisasi isu SARA yang bisa memecah belah masyarakat.
    3. Tidak Mudah Terprovokasi – Mengajak warga untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi yang dapat mengganggu kedamaian.
    4. Tidak Melakukan Intimidasi – Mengingatkan agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap pihak lain.
    5. Tidak Melakukan Persekusi – Mencegah tindakan kekerasan atau ancaman terhadap individu atau kelompok.
    6. Tidak Main Hakim Sendiri – Menekankan pentingnya menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang sah.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan tetap aman dan kondusif, menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Sambang Warga Desa Polsek Nyalindung Mendorong...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar SMP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami