Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

    Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur
    Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

    Sukabumi – Sebuah aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan berkelahi di media sosial. Selasa (14/10/2024).

    Kapolres Sukabumi Dr. Samian dalam Press rilisnya menjelaskan, "Peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut."

    "Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia." Tambahnya.

    Lebih lanjut, "Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun, langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi." Sambung Beliau.

    "Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut." Beber Samian.

    "Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara." Pungkas Mantan Kapolsek Menteng Tersebut.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini. “Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, ” tambahnya.

    Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar SMP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Laporan Kegiatan KRYD Patroli Biru Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Polsek Parungkuda Laksanakan Pengaanan Kegiatan Kampanye Terbatas dan Tatap Muka Cabup No Urut 1 di Desa Bojongkokosan
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung di Desa Sukamanah Laksanakan Anjangsana Bersama Warga Kp. Puncak Manis
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru , Antisipasi Kriminalitas
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Imbau Warga Jaga Pilkada Damai 2024
    Kapolsek Lengkong Iptu Bayu Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN, TNI POLRI, dan Perangkat Desa dalam Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Lengkong
    Bhabinkamtibmas Desa Lembursawah Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan DDS, Ajak Warga Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Jabar 2024
    Polsek Caringin Polres Sukabumi Laksanakan Monitoring Pelantikan KPPS untuk Pilkada 2024
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru , Antisipasi Kriminalitas
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Cikiray Gelar Anjangsana: Memperkuat Silaturahmi dan Keamanan Warga
    Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug dalam Cooling System Pilkada 2024 di Desa Tenjolaya
    Bhabinkamtibmas Desa Cikiray Polsek Cikidang Polres Sukabumi Lakukan Giat Anjangsana untuk Jalin Silaturahmi dan Sosialisasi Keamanan
    Bhabinkamtibmas Desa Jayanti Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Membangun Sinergi Keamanan Menjelang Pilkada 2024 di Desa Jayanti
    Polsek Palabuhanratu Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    Ikuti Kami