Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara

    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara
    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara

    Sukabumi - Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka. 

    "Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam, " ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.

    Lebih lanjut Samian menyatakan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian. 

    "Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " sambungnya.

    Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

    "Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas, " ujar Kapolres. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

    AKBP Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial. 

    "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral, " tegasnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. "Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, " tutup Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin AIPDA Sopyan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Pengamanan Tabligh Akbar Hari Kesehatan Nasional ke-60 Berjalan Kondusif di Kabupaten Sukabumi Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi
    Polsek Ciemas Polres Sukabumi Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan Warga Melalui Giat Anjangsana DDS
    Polsek Cisolok Gelar Giat Sambang dan Kontrol Satkamling di Desa Karangpapak untuk Jaga Keamanan Lingkungan
    Patroli Biru Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Upaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Pasirsuren Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Himbau Warga Ciptakan Pilkada Damai 2024
    Konsolidasi Relawan dan Simpatin AA (Asjap-Andreas) Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Hadiri Bang Umar Dari Partai Gelora
    Safari Subuh Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Tingkatkan Silaturahmi dan Ciptakan Kamtibmas Kondusif
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Laksanakan Door to Door System dan Cooling System Polri di Desa Citepus
    Patroli Biru Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Upaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Cikiray Gelar Anjangsana: Memperkuat Silaturahmi dan Keamanan Warga
    Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug dalam Cooling System Pilkada 2024 di Desa Tenjolaya
    Bhabinkamtibmas Desa Cikiray Polsek Cikidang Polres Sukabumi Lakukan Giat Anjangsana untuk Jalin Silaturahmi dan Sosialisasi Keamanan
    Bhabinkamtibmas Desa Jayanti Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Membangun Sinergi Keamanan Menjelang Pilkada 2024 di Desa Jayanti
    Polsek Palabuhanratu Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    Ikuti Kami